Masalah Garuda Indonesia, Dari Laporan Keuangan Bodong hingga Penyelundupan Harley
Merdeka.com - Sebagai maskapai penerbangan nasional Tanah Air, Garuda Indonesia tercatat telah tujuh dekade mengudara. Selama itu pula, ada deretan transformasi terjadi, baik dari tampilan hingga pelayanan yang tak jarang menuai pujian.
Namun di sisi lain, Garuda Indonesia tak luput dari sederet kasus yang kemudian jadi buah bibir sampai menimbulkan kontroversi. Khususnya di 2019, baru-baru ini Garuda tersandung kasus penyelundupan onderdil.
Sebenarnya bukan itu saja kasus yang pernah melilit Garuda Indonesia. Maskapai ini juga pernah tersandung kasus Laporan Keuangan Bodong.
Berikut Rinciannya:
Laporan Keuangan Bodong
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memutuskan bahwa PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk melakukan kesalahan terkait kasus penyajian Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2018. Temuan ini merupakan hasil investigasi setelah melakukan koordinasi bersama Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, PT Bursa Efek Indonesia, dan pihak terkait lainnya.
Pihak OJK yang diwakili oleh Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis, Anto Prabowo mengungkapkan bahwa, Garuda Indonesia telah terbukti melanggar Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU PM) jis. Peraturan Bapepam dan LK Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten dan Perusahaan Publik, Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan (ISAK) 8 tentang Penentuan Apakah Suatu Perjanjian Mengandung Sewa, dan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 30 tentang Sewa.
"Pengenaan sanksi dan/atau Perintah Tertulis terhadap PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Direksi dan/atau Dewan Komisaris, AP, dan KAP oleh OJK diberikan sebagai langkah tegas OJK untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia," ujar Anto Prabowo, dalam keterangan resminya Jumat (28/6).
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis, Anto Prabowo mengatakan, OJK juga mengenakan Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp 100 juta kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik.
Tak hanya perseroan, sanksi denda juga dijatuhkan masing-masing anggota Direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp 100 juta atas pelanggaran Peraturan Bapepam Nomor VIII.G.11 tentang Tanggung Jawab Direksi atas Laporan Keuangan.
Selai itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menjatuhkan sanksi kepada PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) atas kasus klaim laporan keuangan perseroan yang menuai polemik. Beberapa sanksi yang dijatuhkan antara lain denda senilai Rp 250 juta dan restatement atau perbaikan laporan keuangan perusahaan dengan paling lambat 26 Juli 2019 ini.
Angkut Harley Selundupan
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir memberhentikan Direktur Utama Garuda Indonesia Ari Ashkara atas penyelundupan onderdil Harley Davidson keluaran 1970-an yang didatangkan dari Prancis. Pemecatan tersebut usai Ari Ashkara mengaku merupakan pemilik barang selundupan tersebut.
"Saya sebagai Kementerian BUMN akan memberhentikan saudara Direktur Utama Garuda Indonesia," ujar Erick di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12).
Erick mengatakan, pemecatan Ari Ashkara tidak bisa dilakukan secara langsung sebab harus melewati proses Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa. Mengingat perusahaan tersebut merupakan perusahaan milik publik.
"Untuk proses pemberhentian tidak bisa langsung hari ini, nanti ada rapat pemegang saham umum. Tapi kita langsung menunjuk pelaksana tugas," jelasnya.
Dia menambahkan, Kementerian BUMN sebenarnya menginginkan Ari Ashkara mengundurkan diri. "Saya tadi pagi mengharapkan individu yang terlibat mengundurkan diri dari pada dicopot dengan tidak hormat. Dari pada malu disorot keluarga, tetangga," jelasnya.
Selidiki Dugaan Penyelundupan Ferarri
Maskapai penerbangan Garuda Indonesia baru saja membuat heboh publik dengan adanya penyelundupan onderdil motor gede (moge) sejenis Harley Davidson keluaran 1970an. Bersamaan dengan kasus ini, beredar di masyarakat, isu Garuda Indonesia juga mengangkut mobil mewah ilegal sejenis Ferarri.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengaku belum mengetahui secara pasti mengenai isu penyelundupan Ferrari ilegal oleh Garuda Indonesia. Meski demikian, pihaknya akan menyelidiki secara langsung perusahaan pelat merah tersebut.
"Aku musti cek kalau itu (Ferrari) ya," ujar Heru singkat saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12).
Heru menjelaskan, tidak hanya kali ini Bea Cukai menangkap basah pelaku penyelundupan. Sejak awal tahun juga sudah ada banyak penangkapan berbagai barang ilegal. Hal tersebut tak lepas dari peran Bea Cukai memberantas barang ilegal.
"(Penyelundupan ke berapa tahun ini?) Banyak, ratusan. Jadi, nanti Selasa kita preskon di Tanjung Priok untuk tangkapan penyelundupan lainnya," kata Heru.
Menu Makanan Tulis Tangan
Pada pertengahan Juli lalu, seorang YouTuber Rius Vernandes harus berurusan dengan pihak berwajib. Hal ini disebabkan unggahan Instagram Story-nya yang menunjukkan menu makanan tulis tangan pada penumpang kelas bisnis pesawat Garuda.
"Kami dilaporkan atas dugaan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Gue yakin kalian tahu kalau gue TIDAK ADA maksud sama sekali untuk mencemarkan nama baik siapapun," tulisnya di keterangan foto di unggahan di akun Instagram-nya, @rius.vernandes, Selasa, 16 Juli 2019.
Pris yang kerap membagikan ragam hal soal miles penerbangan ini telah diunggah di channel YouTube-nya yang berisi cerita lengkap soal menu makanan tulis tangan. Terlihat pramugari Garuda dengan rute Sydney-Denpasar menjelaskan menu dalam proses cetak.
Setelah kisruh yang terjadi, Garuda Indonesia dan Rius akhirnya berdamai. Hal ini disampaikan Ketua Harian Serikat Pekerja Garuda (Sekarga), Tomy Tampatty. Pihaknya selaku pelapor Rius sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
"Konsekuensinya kita mencabut seluruh laporan dan tidak akan mengajukan kembali," kata Tomy dalam sebuah konferensi pers di Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 19 September 2019 lalu.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Airlangga Minta Rakyat Jangan Golput, Penting untuk Masa Depan Indonesia
Fenomena golput masih banyak ditemui dan menjadi salah satu tantangan yang serius di setiap pemilu
Baca SelengkapnyaKereta Ini Tak Pernah Diharapkan Kehadirannya, Jika Keluar dari Sarangnya, Berarti Ada Hal Buruk Terjadi
Indonesia memiliki sebuah kereta yang kehadirannya sama sekali tidak diharapkan, jika kereta tersebut keluar, berarti sedang ada hal buruk yang terjadi.
Baca SelengkapnyaDaihatsu Pastikan Semua Kendaraan yang Diproduksi, Didistribusi Hingga Dipasarkan di Indonesia Tak Memiliki Masalah Kualitas dan Keselamatan
Pihak Daihatsu juga menegaskan bahwa kendaraan Daihatsu memenuhi regulasi yang berlaku.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gagasan Hilirasi Gibran Didukung Menteri Investasi, Realisasinya Harus Terus Ditingkatkan
Menurut Bahlil, kebijakan tersebut harus tetap berjalan bahkan ketika ia sudah selesai menjabat.
Baca SelengkapnyaAwalnya Gerombolan Pemuda Ini Ditegur Pak Bhabin Motornya Tak Sesuai Aturan, Endingnya Diberi Kejutan Bikin Tersenyum
Brigadir Agus Kurniawan kedapatan menghampiri segerombolan pemuda di pinggir jalan.
Baca SelengkapnyaKeren dan Gagah Ustaz Abdul Somad Pakai Motor Harley-Davidson Saat Melintas di Tanjakan Menikung Tajam Sitinjau Lauik
Simak momen keren Ustaz Abdul Somad naik moge lintasi tanjakan Sitinjau Lauik. Ini selengkapnya.
Baca SelengkapnyaDinilai Berpeluang Jadi Ketum Golkar, Ini Respons Khas Gibran
Cawapres Gibran Rakabuming Raka memberi jawaban khas saat ditanya soal peluangnya menjadi Ketua Umum Partai Golkar menggantikan Airlangga Hartarto.
Baca Selengkapnya623 Kendaraan Bermotor di Jakarta Tertangkap Tangan Melawan Arah
Penindakan dilaksanakan serentak di lima wilayah Jakarta, mulai pukul 07.30 WIB.
Baca SelengkapnyaGaruda Rilis Pesawat Bertema Pikachu untuk Penerbangan Jakarta-Bali, Ini Alasannya
Garuda Indonesia juga akan menampilkan tokoh kartu tersebut di fasilitas lainnya.
Baca Selengkapnya