Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perjalanan Suap Rp 7 Miliar Untuk Irjen Napoleon dari Djoko Tjandra

Perjalanan Suap Rp 7 Miliar Untuk Irjen Napoleon dari Djoko Tjandra Irjen Napoleon. ©2020 Istimewa

Merdeka.com - Tim Divisi Hukum Mabes Polri mengungkap proses kronologi kasus suap yang dilakukan oleh Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte guna menghapus red notice terhadap Djoko Tjandra.

Tim Divisi Hukum Mabes Polri membeberkan kronologi suap tersebut terjadi pada bulan April sampai awal Mei yang dilakukan secara bertahap, sampai bertemu kesepakatan Rp 7 miliar antara Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte untuk menghapus red notice Djoko Tjandra.

13 April 2020

Menurut Tim Divisi Hukum Mabes Polri, kejadian bermula saat tersangka lain dalam kasus ini, Tommy Sumardi datang ke ruangan Napoleon pada 13 April 2020. Pertemuan tersebut dilakukan untuk membicarakan terkait red notice.

"Setelah menerima Tommy Sumardi, pemohon memerintahkan saksi KBP. Thomas Arya untuk mengadakan rapat yang dilakukan tanpa undangan dan notulen rapat," kata tim Divisi Hukum Mabes Polri dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/9).

14 April 2020

Setelah rapat, Napoleon disebut menerbitkan Berita Faksimile ke Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung RI. Faksimile yang ditandatangani pada 14 April 2020 memiliki nomor surat NCB-DivHI/Fax/529/IV/2020 perihal konfirmasi status red notice atas nama Djoko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan.

"Faksimile tanggal 14 April 2020 inilah yang sebenarnya mengawali terjadinya tindak pidana tersebut, dikarenakan pemohon selaku Kadiv Hubinter jelas-jelas mengetahui bahwa pada 2019 red notice atas nama Djoko Soegiarto Tjandra sudah expired, karena Divhubiter terkoneksi dengan system di Lyon Perancis," ujar Tim Divisi Hukum.

"Di samping itu pula pada tahun 2014 red notice tersebut memang sudah di grounded mengapa Divhubinter harus membuat Faksimili tersebut untuk bertanya khusus untuk perkara Djoko Soegiarto Tjandra saja tidak untuk untuk mengurus Red Notice lain," lanjutnya.

16 April 2020

Kemudian, Anna Boentaran (istri Djoko Tjandra) diskemakan membuat surat permohonan kepada pemohon perihal permohonan pencabutan interpol red notice atas nama Djoko Soegiarto Tjandra.

"Dengan dalil surat permohonan itu, Napoleon disebut menerbitkan surat-surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham. Justru di sinilah, ujar Tim Divisi Hukum Mabes Polri, terbuka konsistensi Napoleon untuk membantu secara pribadi Djoko Tjandra," kata

5 Mei 2020

Kemudian, Tim Divisi Hukum Mabes Polri menyatakan bahwa dari April hingga Mei 2020, Tommy Sumardi menyerahkan uang Rp 7 miliar kepada Napoleon secara bertahap. Uang tersebut diberikan dalam bentuk Dolar Amerika Serikat dan Dolar Singapura.

"Perbuatan pemohon pada akhirnya dalam rangka memberikan prestasi atas suap yang diterimanya adalah berdasarkan Surat Kadiv Hubinter kepada Dirjen Imigrasi u.p Dirwasdakim Nomor: 1036/V/2020/NCB Div HI tanggal 5 Mei 2020 bertujuan menguntungkan pihak Djoko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan," kata Tim Divisi Hukum Mabes Polri.

1 September 2020

Sementara, Termohon menyampaikan pada persidangan bahwa penyidikan perkara atas nama Pemohon telah disusun dalam berkas Perkara Nomor: BP/BP.10.04/IX/2020 Tipikor tunggal 1 September 2020, dan Termohon telah mengirimkannya kepada Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Surat Nomor B/169/IX/RES.,2/2020/Tipikor tanggal 1 September 2020.

"Bahkan Kejaksaan Agung RI telah memberikan petunjuk (P-19) melalui Surat Nomor B.1029/5.3/1.1/09/2020 tanggal 11 September 2024 dan termohon telah memperbaiki sesuai dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum serta telah mengirimkannya Kembali berdasarkan Surat Nomor B/177 IX/RES 32/2020 V Tipikor tanggal 21 September 2020," kata mereka.

"Bahwa pada penyidikan perkara aquo Laporan Polisi Nomor LP/A/43/VIII/2020 tanggal 5 Agustus 2020, penutupan Pemohon sebagai Tersangka sudah didasarkan pada Alat Bukti sebagaimana penjelasun termohon diatas dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU XII/2014 tanggal 24 April 2015. Maka haruslah dinyatakan SAH," lanjutnya.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kolonel TNI Ajudan Presiden Tolak Dijadikan Jenderal, Ternyata ini Alasannya

Kolonel TNI Ajudan Presiden Tolak Dijadikan Jenderal, Ternyata ini Alasannya

Presiden sudah akan menaikkan pangkatnya bulan Agustus. Tapi dia menolak kesempatan langka menjadi jenderal.

Baca Selengkapnya
Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum

Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum

Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan

Baca Selengkapnya
Santri Ponpes Makassar Tewas di Tangan Senior, Anggota DPR Colek Kapolda hingga Kapolri 'Beri Hukuman Setimpal'

Santri Ponpes Makassar Tewas di Tangan Senior, Anggota DPR Colek Kapolda hingga Kapolri 'Beri Hukuman Setimpal'

Menanggapi hal ini, sosok anggota DPR RI memberi atensi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tanggapi RPP, Menko Polhukam Hadi: ASN Bisa Duduki Jabatan di Struktural TNI-Polri

Tanggapi RPP, Menko Polhukam Hadi: ASN Bisa Duduki Jabatan di Struktural TNI-Polri

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, memastikan jajaran aparatur sipil negara (ASN) juga bisa menempati jabatan strategis di TNI-Polri.

Baca Selengkapnya
Usai Dianugerahi Jenderal Bintang 4, Prabowo Syukuran dan Sungkem ke Sukartini Djojohadikusumo

Usai Dianugerahi Jenderal Bintang 4, Prabowo Syukuran dan Sungkem ke Sukartini Djojohadikusumo

Penyerahan pangkat istimewa digelar di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2). Penyerahan pangkat ini dilakukan dalam Rapim TNI-Polri.

Baca Selengkapnya
Aturan Disahkan Jokowi, Gaji Pokok TNI/Polri Resmi Naik Mulai Bulan Ini

Aturan Disahkan Jokowi, Gaji Pokok TNI/Polri Resmi Naik Mulai Bulan Ini

Penyesuaian gaji pokok bagi anggota TNI tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 28 tahun 2001.

Baca Selengkapnya
Mengenal Sosok Hadi Tjahjanto, Dulu Menteri ATR Kini Dilantik Jadi Menko Polhukam

Mengenal Sosok Hadi Tjahjanto, Dulu Menteri ATR Kini Dilantik Jadi Menko Polhukam

Presiden Joko Widodo melantik dua menteri baru pada Rabu, 21 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
TNI Beberkan Kronologi 1 Prajurit Gugur Diserang KKB Papua

TNI Beberkan Kronologi 1 Prajurit Gugur Diserang KKB Papua

Serangan KKB menyebabkan dua prajurit TNI menjadi korban.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka, Begini Modus Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Diduga Gelapkan Pajak Rp1,1 M

Jadi Tersangka, Begini Modus Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji Diduga Gelapkan Pajak Rp1,1 M

Kejari Jakarta Timur menjelaskan penangkapan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji atas dugaan penggelapan pajak dan TPPU.

Baca Selengkapnya