Baru Dikeluarkan, Instruksi Mendagri Soal Penggunaan Jilbab PNS Langsung Dicabut
Merdeka.com - Mendagri Tjahjo Kumolo baru saja menandatangani Instruksi Menteri Dalam Negeri pada 4 Desember 2018 lalu. Inmendagri nomor 025/10770/SJ Tahun 2018 itu mengatur tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.
Dalam Inmendagri itu, Tjahjo mengimbau pegawainya yang mengenakan jilbab untuk dimasukkan ke dalam kerah baju. Untuk warna jilbab juga harus sesuai dengan warna pakaian dinas cokelat serta tidak bermotif atau polos.
Tak hanya itu, untuk perempuan tak berhijab agar rambut ditata dengan rapi dan tidak dicat warna-warni.
Sedangkan untuk ASN laki-laki rambut harus rapi tidak boleh gondrong dan tidak dicat warna-warni. Lalu menjaga kerapian kumis, jambang dan jenggot. Sementara itu untuk penggunaan celana, panjang sampai dengan mata kaki.
Instruksi tersebut diterbitkan dengan memerhatikan ketentuan Pasal 12 Permendagri Nomor 6 tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Aturan pakaian dinas ASN ©Istimewa
Namun selang sepekan kemudian, Kemendagri mencabut Inmendagri tersebut. Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo menyebut, pencabutan aturan tersebut bentuk sikap Mendagri Tjahjo Kumolo dalam mendengar respon banyak pihak.
Apalagi Inmendagri tersebut mendapatkan banyak respon berbeda oleh beberapa pihak.
"Sehingga pada hari ini Inmendagri dinyatakan dicabut, tidak berlaku lagi. Ini yang perlu kami sampaikan, agar tidak timbul pandangan opini yang berbeda," kata Hadi di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (14/12).
Dia menjelaskan, awalnya Inmendagri itu hanya bersifat internal. Bukan untuk pengaturan ke daerah provinsi, kabupaten dan kota. Inmendagri itu, kata Hadi, hanya bersifat imbauan dan bukan larangan untuk para ASN.
Maksud dari imbauan itu yakni untuk kerapian dan keseragaman berpakaian di lingkungan Kemendagri dan BNPP.
"Khususnya pada saat mengikuti upacara dan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Frase kata agar dalam Inmendagri memiliki arti imbauan, bukan merupakan suatu larangan," papar dia.
Reporter: Ika Devianti
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan pemimpin tidak boleh memiliki rekam jejak pelanggaran HAM.
Baca SelengkapnyaKesejahteraan para prajurit TNI yang dinilai tidak diperhatikan.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghormati capres nomor urut 2, Prabowo Subianto yang mencoba latihan blusukan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaMenang Sengketa Pilpres di MK, Prabowo: Kita Lakukan Persiapan untuk Menghadapi Masa Depan
Baca SelengkapnyaHasanuddin menyebut membuat aturan baru tidak boleh menabrak aturan yang sudah ada.
Baca SelengkapnyaTKN menilai Prabowo tidak harus mundur sebagai Menhan mengikuti jejak Mahfud MD yang mundur dari Menko Polhukam.
Baca SelengkapnyaPrabowo mengingatkan untuk mengakui keberhasilan kinerja para pemimpin terdahulu.
Baca SelengkapnyaPolitikus Partai Gerindra resmi menjadi mualaf di hadapan sosok capres dan Imam Besar Masjid Istiqlal. Ini informasinya.
Baca Selengkapnya