Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Baru Dikeluarkan, Instruksi Mendagri Soal Penggunaan Jilbab PNS Langsung Dicabut

Baru Dikeluarkan, Instruksi Mendagri Soal Penggunaan Jilbab PNS Langsung Dicabut Ilustrasi PNS Kemendagri. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Mendagri Tjahjo Kumolo baru saja menandatangani Instruksi Menteri Dalam Negeri pada 4 Desember 2018 lalu. Inmendagri nomor 025/10770/SJ Tahun 2018 itu mengatur tentang Tertib Penggunaan Pakaian Dinas dan Kerapihan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan.

Dalam Inmendagri itu, Tjahjo mengimbau pegawainya yang mengenakan jilbab untuk dimasukkan ke dalam kerah baju. Untuk warna jilbab juga harus sesuai dengan warna pakaian dinas cokelat serta tidak bermotif atau polos.

Tak hanya itu, untuk perempuan tak berhijab agar rambut ditata dengan rapi dan tidak dicat warna-warni.

Sedangkan untuk ASN laki-laki rambut harus rapi tidak boleh gondrong dan tidak dicat warna-warni. Lalu menjaga kerapian kumis, jambang dan jenggot. Sementara itu untuk penggunaan celana, panjang sampai dengan mata kaki.

Instruksi tersebut diterbitkan dengan memerhatikan ketentuan Pasal 12 Permendagri Nomor 6 tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

aturan pakaian dinas asn

Aturan pakaian dinas ASN ©Istimewa

Namun selang sepekan kemudian, Kemendagri mencabut Inmendagri tersebut. Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo menyebut, pencabutan aturan tersebut bentuk sikap Mendagri Tjahjo Kumolo dalam mendengar respon banyak pihak.

Apalagi Inmendagri tersebut mendapatkan banyak respon berbeda oleh beberapa pihak.

"Sehingga pada hari ini Inmendagri dinyatakan dicabut, tidak berlaku lagi. Ini yang perlu kami sampaikan, agar tidak timbul pandangan opini yang berbeda," kata Hadi di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (14/12).

Dia menjelaskan, awalnya Inmendagri itu hanya bersifat internal. Bukan untuk pengaturan ke daerah provinsi, kabupaten dan kota. Inmendagri itu, kata Hadi, hanya bersifat imbauan dan bukan larangan untuk para ASN.

Maksud dari imbauan itu yakni untuk kerapian dan keseragaman berpakaian di lingkungan Kemendagri dan BNPP.

"Khususnya pada saat mengikuti upacara dan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Frase kata agar dalam Inmendagri memiliki arti imbauan, bukan merupakan suatu larangan," papar dia.

Reporter: Ika Devianti

Sumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Respons Prabowo soal HAM, Sekjen PDIP: Bagaimana jadi Pemimpin jika Tidak Kedepankan Dialog?
Respons Prabowo soal HAM, Sekjen PDIP: Bagaimana jadi Pemimpin jika Tidak Kedepankan Dialog?

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan pemimpin tidak boleh memiliki rekam jejak pelanggaran HAM.

Baca Selengkapnya
Anies Beri Nilai 11 dari 100 untuk Kinerja Prabowo di Pertahanan, Ini Alasannya
Anies Beri Nilai 11 dari 100 untuk Kinerja Prabowo di Pertahanan, Ini Alasannya

Kesejahteraan para prajurit TNI yang dinilai tidak diperhatikan.

Baca Selengkapnya
Sekjen PDIP: Kami Hormati Prabowo Latihan Blusukan, Ganjar Sudah Tidur di Rumah Warga
Sekjen PDIP: Kami Hormati Prabowo Latihan Blusukan, Ganjar Sudah Tidur di Rumah Warga

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghormati capres nomor urut 2, Prabowo Subianto yang mencoba latihan blusukan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Menang Sengketa Pilpres di MK, Ini Komentar Prabowo
Menang Sengketa Pilpres di MK, Ini Komentar Prabowo

Menang Sengketa Pilpres di MK, Prabowo: Kita Lakukan Persiapan untuk Menghadapi Masa Depan

Baca Selengkapnya
Politikus PDIP Sebut Keppres Pemberhentian Prabowo Harus Dicabut Sebelum Beri Pangkat Baru
Politikus PDIP Sebut Keppres Pemberhentian Prabowo Harus Dicabut Sebelum Beri Pangkat Baru

Hasanuddin menyebut membuat aturan baru tidak boleh menabrak aturan yang sudah ada.

Baca Selengkapnya
Jawaban Tegas TKN Soal Prabowo Didesak Mundur dari Menhan
Jawaban Tegas TKN Soal Prabowo Didesak Mundur dari Menhan

TKN menilai Prabowo tidak harus mundur sebagai Menhan mengikuti jejak Mahfud MD yang mundur dari Menko Polhukam.

Baca Selengkapnya
Prabowo Puji Jasa Pemimpin Terdahulu: Jangan jadi Malin Kundang, Kebaikan Dibalas Pengkhianatan
Prabowo Puji Jasa Pemimpin Terdahulu: Jangan jadi Malin Kundang, Kebaikan Dibalas Pengkhianatan

Prabowo mengingatkan untuk mengakui keberhasilan kinerja para pemimpin terdahulu.

Baca Selengkapnya
Begini Detik-Detik Budi Djiwandono Keponakan Prabowo jadi Mualaf, Disaksikan Langsung Sang Capres
Begini Detik-Detik Budi Djiwandono Keponakan Prabowo jadi Mualaf, Disaksikan Langsung Sang Capres

Politikus Partai Gerindra resmi menjadi mualaf di hadapan sosok capres dan Imam Besar Masjid Istiqlal. Ini informasinya.

Baca Selengkapnya